Eks Kasi Pidsus Kejari Semarang Disebut Terima USD 10 Ribu dari Pengacara

Eks Kasi Pidsus Kejari Semarang Disebut Terima USD 10 Ribu dari Pengacara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 08:07 WIB
Alfin Suherman
Foto: Alfin Suherman (antara)
Semarang -

Alfin Suherman, pengacara yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Adi Wicaksono, ikut menerima bagian USD 10 ribu dolar. Hal tersebut diungkap Alfin ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Alfin merupakan pengacara bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma yang tersangkut perkara kepabeanan. Menurut dia, jatah untuk Adi Wicaksono itu diberikan langsung saat bertemu di Starbuck Mal Ciputra Semarang.

Saat di Starbuck Mal Ciputra itu, Adi datang bersama staf TU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Benny Chrisnawan yang juga menerima uang 10 ribu dolar AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi menyebut pemberian uang kepada Adi Wicaksono karena dirinya sering berkonsultasi saat datang ke Kejaksaan Tinggi.

"Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).

ADVERTISEMENT

Perkara suap Alfin terhadap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin sendiri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara itu, Alfin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads