Pengasuh sebuah ponpes di Kediri MN (39) mengakui telah mencabuli santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Ponpes tersebut berada di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. MN mencabuli santriwatinya karena tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu dan mengancam korban yang masih berusia 13 tahun. Seperti yang disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers berdasarkan pengakuan pelaku.
"Jadi pelaku ini nekat mencabuli santrinya karena nafsu melihat kemolekan tubuhnya. Selain itu pelaku mencabuli korbannya di salah satu kamar pondok dengan cara mengancam dan bujuk rayu. Saat kondisi sepi," jelas Lukman, Selasa (28/1/2020).
Terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada sahabat dan kerabatnya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Kediri lalu korban menjalani visum.
Hasil visum menunjukkan organ intim korban mengalami kerusakan. Sehingga polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
MN tega melancarkan aksi bejatnya kepada korban sejak 2017. "Pelaku ini nekat melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun lamanya terhadap santrinya sendiri," lanjut Lukman.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, akibat aksi bejatnya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Pelaku ini terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara UU perlindungan anak. Karena aksi bejatnya terhadap korban santrinya. Nasib beruntung juga dialami pelaku karena berhasil kita amankan sebelum ia dihakimi massa yang ngamuk," jelas Gilang.