Korban investasi bodong di Bondowoso diperkirakan mencapai puluhan orang. Untuk menampung laporan warga yang jadi korban, polisi sengaja membuka Posko Pengaduan.
Posko tersebut dibuat karena polisi meyakini banyak masih warga masyarakat Bondowoso dan sekitarnya yang jadi korban investasi yang jumlah kerugiannya diperkirakan mencapai puluhan miliar tersebut.
"Silakan saja melapor ke kami, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong itu," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Dia menegaskan, hasil pengembangan sementara pelaku dibidik pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, bukan tidak mungkin dalam perkembangan lebih lanjut mengarah ke UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika memang merasa dirugikan, lapor saja. Karena pasal penipuan dan penggelapan bersifat delik aduan, maka harus ada korban yang melapor. Meski, saat ini sudah ada 5 korban yang melapor," ungkap Jamal.
Sebelumnya polisi menetapkan seorang perempuan di Bondowoso sebagai pelaku penipuan investasi bodong. Pelaku diduga telah menipu para korban hingga total miliaran rupiah.Dia menegaskan polisi saat ini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengetahui aset-aset, serta melacak kemana larinya uang yang didapat dari para korban. Termasuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.
Tersangka yakni Shinta Adi Susiantika (32), warga Jalan KIS Mangunsarkoro, Kelurahan Tamansari, Bondowoso. Ibu rumah tangga ini dilaporkan 5 orang yang jadi korban investasi bodong tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada puluhan bahkan hingga sekitar seratus orang yang menjadi korban Shinta dengan modus yang sama, yakni menjanjikan kerja sama di bidang investasi.
Dari kelima korban yang sudah melapor saja, total yang mereka setorkan jumlahnya mencapai 2,8 miliar. Padahal, korbannya diperkirakan puluhan hingga hampir seratus orang.