Pemkot Surabaya Ajak RT/RW Berpegang pada Perda dan Perwali

Pemkot Surabaya Ajak RT/RW Berpegang pada Perda dan Perwali

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 22:06 WIB
Surat edaran RW yang viral/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya -

Pemkot Surabaya mengajak segenap RT/RW untuk berpegang pada Perda dan Perwali. Terlebih setelah surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri sempat viral.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 telah diatur soal sumber dana yang bisa dikelola oleh RT/RW.

"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah," kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).


Di samping itu, kata Kanti, Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah ikut membantu mengawasi pungutan-pungutan RT/RW terhadap warga. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.

"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis. Jadi RW jangan sampai membebani warga," imbuh Kanti.

Sebenarnya, RW 03 itu sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola.

"Kemarin, Selasa (21/1) rapat RW bersama LPMK dan RT disepakati membatalkan aturan (surat keputusan) tersebut," terangnya.


Di samping itu, sejak pembentukan RT/RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi, terkait Perda dan Perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di RT/RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020-2022, yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT/RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, agar berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga lurah juga ikut membantu memonitor.


"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan," imbuh Kanti

Untuk itu, ke depan Kanti memastikan akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT/RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

"Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW dan lurah. Berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain," pungkas Kanti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.