Pemkot Surabaya mengajak segenap RT/RW untuk berpegang pada Perda dan Perwali. Terlebih setelah surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri sempat viral.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 telah diatur soal sumber dana yang bisa dikelola oleh RT/RW.
"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah," kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).
Di samping itu, kata Kanti, Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah ikut membantu mengawasi pungutan-pungutan RT/RW terhadap warga. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.
"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis. Jadi RW jangan sampai membebani warga," imbuh Kanti.
Sebenarnya, RW 03 itu sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola.
"Kemarin, Selasa (21/1) rapat RW bersama LPMK dan RT disepakati membatalkan aturan (surat keputusan) tersebut," terangnya.