"Kami menargetkan tahun ini tilang elektronik sudah bisa diterapkan di Tulungagung. Untuk sementara kami akan menggandeng dinas perhubungan dengan memanfaatkan CCTV yang ada," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (23/1/2020).
Menurut Aristianto, beberapa kamera pengawas dinas perhubungan telah memiliki kualitas yang layak, sehingga mampu memantau hingga detail pelat nomor kendaraan. Rencananya polisi akan menambah beberapa peralatan pendukung sehingga piranti kamera pengawas dinas perhubungan dapat disinergikan dengan E-TLE.
"Penerapan tilang elektronik ini adalah program inovasi dari masing-masing kepolisian daerah," ujar Aristianto.
Aris menambahkan, sistem tilang elektronik tersebut dilakukan dengan memantau pergerakan kendaraan para pengguna jalan melalui kamera pengawas terutama di kawasan persimpangan. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas maka, kamera akan memotret kendaraan dan nomor polisinya.
"Kemudian sistem akan memproses dan nantinya surat tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan," jelas Aris.
Aristianto mengatakan saat ini seluruh kamera pengawas dishub telah tersinkronisasi dengan command center yang ada di Markas Polres Tulungagung. Pergerakan kendaraan pengguna jalan dapat terpantau langsung di kantor polisi.
Pihaknya berharap dengan penerapan e-tilang akan berdampak besar terhadap kesadaran masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. (iwd/iwd)