Pengacara Minta Pelajar yang Bunuh Begal Demi Bela Pacar Divonis Bebas

Pengacara Minta Pelajar yang Bunuh Begal Demi Bela Pacar Divonis Bebas

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:55 WIB
ZL (bermasker) saat akan menjalani persidangan di PN Kepanjen/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Tim kuasa hukum meminta hakim PN Kepanjen Kabupaten Malang membebaskan ZL (17) dari segala tuntutan. Menurut mereka, pelajar itu membunuh begal untuk membela diri.

Kuasa hukum berharap hakim tunggal memutus perkara ini secara adil demi masa depan ZL. Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan).


"Kami meminta kepada Ibu Hakim agar anak ZL dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Karena perbuatan yang dilakukan termasuk kategori noodweer atau alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1," terang salah seorang kuasa hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

"Ada adigum pidana. Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," imbuhnya.

Bhakti mengaku keberatan atas Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Seperti tertuang dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDM-01/KPJEN/Epp.A.2/2020, tertanggal 21 Januari 2020.


Karena sebelum penganiayaan terjadi, lanjut dia, ZL tengah dalam keadaan tertekan menghadapi dua pelaku pemerasan (begal). Terlebih mereka telah merampas paksa HP beserta kunci motor dan berkali-kali mengancam akan memperkosa saksi (pacar) ZL.

"Unsur 'dengan sengaja' dalam Pasal 351 Ayat 3 harus dilihat secara penuh dalam rentetan peristiwanya. Karena ada pembelaan dari anak ZL setelah menjadi korban pemerasan dan ancaman pemerkosaan terhadap saksi (pacar anak ZL) sesuai diatur dalam Pasal 49 KUHP," terang Bhakti.


Jaksa sebelumnya menuntut ZL untuk menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun. Selain itu, jaksa juga akan membuktikan Pasal 351 Ayat 3 setelah dakwaan primer Pasal 340 KUHP menyangkut pembunuhan berencana subsider Pasal 338 terkait pembunuhan tidak bisa dibuktikan.

Sidang digelar secara maraton yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Rencananya, vonis akan dibacakan hakim tunggal pada Kamis (23/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.