Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, sempat heboh dan viral di grup WhatsApp. Polisi menyebut iuran nonpribumi dalam surat edaran itu sebagai pungli.
"Iya, betul, sudah kami panggil dan kami beri pemahaman kepada mereka bahwa tidak boleh membuat aturan seperti itu. Dan mereka sudah membuat testimoni aturan itu akan dicabut dan direvisi," kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
Tak hanya mengimbau mengubah redaksional, terang Wimboko, polisi juga meminta pengurus RW tidak mematok tarif iuran kepada warga. Sebab, hal itu sudah masuk kategori pungutan liar (pungli).
"Bukan cuma redaksional pribumi dan nonpribumi, tapi besaran iuran juga tidak boleh ada. Tapi kan sukarela itu tergantung dari mereka (warga)," terang Wimboko.
"Kalau orang mau pindah ke sana memberikan uang kas kepada RT/RW, kan tidak masalah. Tapi nggak boleh dipatok. Itu pungli namanya. Karena dasarnya tidak ada," lanjutnya.
Simak Juga Video "Sidak di Terminal Bekasi Kota, Ombudsman Temukan Pungli"
Meski begitu, dalam kasus surat edaran yang viral itu, polisi memilih mengambil langkah persuasif. Sebab, peristiwa itu terjadi dikarenakan keterbatasan wawasan dan pengetahuan pengurus RW setempat.
"Karena keterbatasan wawasan dan pengetahuannya saja. Jadi kami mengedepankan fungsi pembelajaran kepada masyarakat bahwa yang dilakukan mereka itu salah," lanjutnya.
Sebelumnya, surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.
"Iya, tadi kami dipanggil Intelkam Polrestabes Surabaya. Tadi kami diskusi. Karena daripada dianggap terlalu tambah bahaya, makanya kami klarifikasi ke polisi. Kami jelaskan," ungkap Ketua RW 03, Paran, Selasa (21/1) malam.