Kedua tersangka itu adalah Taufik (44) warga Panjarakan Kulon Probolinggo dan Firstian Novalina Putri (28) warga Ketintang Barat, Surabaya. Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sisa pesta seberat 0,02 gram.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan tersangka Taufik sehari-hari adalah pengangguran. Sedangkan tersangka Putri adalah seorang SPG freelance.
"Status kedua tersangka tidak jelas, bukan sepasang kekasih atau suami istri. Tapi tersangka pria ini pengangguran," kata Arie kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
"Kalau yang perempuan ini kerjanya sebagai SPG freelance. Dan dia diajak sama pria itu nyabu bareng di hotel," tambahnya.
![]() |
Arie menuturkan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari pengembangan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap. Dari situ, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap pasangan tersangka itu di rumah kos milik tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
"Awalnya kita sebelumnya kita menangkap pemakai narkoba orang tua bertato. Kemudian kita kembangkan dan kita tangkap dua tersangka ini di kos orang tua itu di Pandegiling," tuturnya.
"Kemudian kita geledah di jok motornya kita temukan sisa pipet sabu yang habis dipakai di hotel dan masih ada sisa sabunya sekitar 0,02 gram lah," lanjutnya.
Meski begitu, kedua tersangka yang tertangkap memilih diam dan tidak banyak memberi keterangan. Polisi mencurigai bahwa tersangka Taufik adalah seorang pengedar.
"Kedua tersangka bungkam. Tapi kita mencurigai tersangka pria ini sebagai pengedar. Itu sesuai dari keterangan tersangka yang orang tua bertato," tandasnya. (fat/fat)