Peserta atau korban investasi bodong itu diperkirakan sekitar seratusan orang. Tersangka menerapkan pola semacam multi level marketing (MLM). Cara kerja pesertanya berantai dan puncak rantainya ditempati Shinta.
"Semua aliran uang muaranya ya ke tersangka ini. Ini yang masih terus kami kembangkan. Termasuk kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada wartawan, Rabu (21/1/2020).
Lebih jauh Jamal mengungkapkan, ada lima korban yang sudah melapor. Total kerugian mereka mencapai Rp 2,8 miliar.
"Ada juga peserta yang berinvestasi hingga Rp 700 juta lebih. Anda hitung sendiri berapa kira-kira totalnya, jika investasi korban dikalkulasi semua," lanjut Jamal.
Polisi menetapkan Shinta sebagai tersangka penipuan dengan investasi bodong tersebut. Ia merupakan warga Jalan KIS Mangunsarkoro, Kelurahan Tamansari, Bondowoso.
Ibu rumah tangga itu menipu korban dengan perusahaan fiktif PT Anak Seribu Pulau. Kini ia sudah dijebloskan ke tahanan untuk proses pengembangan.
Simak Juga Video "Dipanggil Polisi Terkait Kasus MeMiles, Ini Penjelasan Pinkan Mambo"
[Gambas:Video 20detik] (sun/bdh)