Sebelumnya, keterangan ini didapat saat korban melaporkan aksi pencabulan MSA ke Polres Jombang. Kini kasus dugaan pencabulan ini telah diambil alih oleh Polda Jatim.
"Dalam gelar perkara terungkap, dalam keterangan korban bahwa terlapor Saudara MSA melakukan ancaman kepada pelapor, yaitu jika korban tidak mau disetubuhi, maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban MN merasa takut," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi kepada detikcom di Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Selain itu, Pitra menyebut gelar perkara yang telah dilakukan ini menindaklanjuti pelimpahan kasus dari Polres Jombang ke Polda Jatim. Dari gelar perkara ini, Pitra akan memutuskan langkah apa lagi yang hendak dilakukan pihaknya.
Pitra menambahkan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan status MSA yang sudah menjadi tersangka.
"Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutkan penanganannya, maka disimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama, yaitu Saudara MSA sebagai tersangka," pungkasnya.
Simak Juga Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini