Anak kiai di Jombang, MSA (39), yang diduga mencabuli santri di bawah umur, dua kali tak memenuhi panggilan polisi. Maka dari itu, polisi akan melakukan pencekalan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menegaskan, pencekalan akan dilakukan jika ada upaya melarikan diri dari MSA. "Bisa saja menuju ke sana (pencekalan), jika kita nilai dia akan lari. Ya bisa saja sesuai prosedurnya (akan kita cekal)," kata Pitra di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).
Pitra menambahkan, pihaknya akan segera menjemput paksa MSA di pondok pesantrennya, yang berada di Ploso, Jombang. Menurut Pitra, penjemputan paksa merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Pitra juga menyebutkan bahwa bukti kasus MSA yang mencabuli santri di bawah umur semakin kuat. Polisi menyebut telah mendapat data kuat dari pemeriksaan pada 10 saksi.
"Kita sudah dapat data dari pemeriksaan saksi. Sudah lebih 10 saksinya," lanjut Pitra.
Namun saat disinggung sudah ada berapa laporan dari korban yang masuk, Pitra mengatakan baru ada satu. Pihaknya terbuka jika ada korban lain yang ingin melapor.
"Masih satu. Sampai sekarang belum bertambah. Kalau mau lapor monggo silakan. Siapa yang melapor ya kita layani," pungkasnya.