Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus ini dan melakukan visum terhadap korban.
Guru yang sudah jadi tersangka itu adalah Sultoni, yang mengajar IPS di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dagan Solokuro, Lamongan. Sedangkan korban adalah SHP, siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Dagan Solokuro, Lamongan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Selain telah menetapkan status tersangka pada pelaku, lanjut Norman, pihaknya telah menahan oknum guru tersebut.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaku di sel Mapolres Lamongan," tandas Norman.
Seperti diberitakan, kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (18/1) malam. Saat itu SHP datang ke MTs Dagan untuk cap tiga jari ijazah. Guru Sultoni sempat meledek SHP, yang kemudian dibalas dengan ledekan pula oleh SHP.
Rupanya Sultoni tak terima diledek, lalu memanggil SHP. Tiba-tiba SHP mencabut besi untuk net bola voli untuk kemudian dipukulkan ke bagian kepala SHP. Pukulan itu membuat SHP tak sadarkan diri alias pingsan.
SHP sempat dibawa ke rumah sakit dan sudah diperbolehkan pulang. Ngatum, orang tua SHP, tak terima, lalu melaporkan Sultoni ke polisi. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini