Pasutri Asal Surabaya Nekat Edarkan Sabu Demi Susu Anak

Pasutri Asal Surabaya Nekat Edarkan Sabu Demi Susu Anak

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 21:38 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Pasutri asal Surabaya harus berurusan dengan polisi di Madiun. Zainal abidin (29) dan Yuanita (29), warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dibekuk lantaran menjadi kurir narkoba.

Pasutri yang tinggal di Jalan Kupang Segunting Gg I Nomor 30 Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari itu menjadi pengedar sabu.

"Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri, yang kami amankan dalam kasus peredaran narkoba. Dari pasutri ini kami dapatkan barang bukti sabu," terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat rilis di kantornya Jumat (17/1/2020).

Penangkapan keduanya, kata Ruruh, yakni saat pasutri itu ingin bertransaksi di depan salah satu showroom motor di Desa Bantengan Kecamatan Wungu Madiun pada Oktober 2019. Dari kedua tersangka itu, lanjut Ruruh, polisi menyita sabu seberat 5 gram.


"Penangkapan di depan sebuah showroom motor, dan barang bukti berupa sabu 5 gram. Rencana akan di edarkan di Madiun," katanya.

Kepada polisi, pasutri itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran terlilit utang. Pasutri itu terlilit utang lantaran untuk mencukupi biaya hidup dan membeli susu untuk anaknya yang masih balita.

"Pengakuan pasangan suami istri asal Surabaya ini karena terlilit hutang biaya beli susu anaknya yang masih balita," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Agung Darmawan mengatakan saat ini polisi masih memburu keberadaan bandar narkoba yang memasok pasutri itu. Sabu yang diedarkan pasutri tersebut diambil secara ranjau dari bak sampah yang ada di area SPBU Bungurasih, Sidoarjo.


"Kami masih kembangkan untuk memburu bandar narkoba yang memasok pasutri ini. Mereka biasanya mengambil barang haram itu di bak sampah SPBU Bungurasih, Sidoarjo," paparnya.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri itu dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda Rp 1 milyar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.