Edarkan 1 Kg Sabu Malaysia di Jambi, Pasutri Dibekuk

Edarkan 1 Kg Sabu Malaysia di Jambi, Pasutri Dibekuk

Ferdi - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 18:12 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Jambi - BNN Jambi menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba jaringan lintas Provinsi. Pasangan suami istri berinisial Ra (42) dan Na (36) warga Kabupaten Merangin Jambi ini ditangkap saat akan edarkan sabu seberat 1 Kg senilai Rp 2 miliar.

"Sabu seberat 1 Kg itu didapat tersangka dari negara Malaysia, untuk diedarkan di Jambi," ujar Kepala BNNP Jambi, Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan petugas, sabu dari Malaysia itu dibawa tersangka dari Provinsi Kepulaun Riau (Batam) melalui jalur laut untuk dijual tersangka di Jambi.

Pasutri itu juga mengaku telah mengedarkan sabu di Jambi sebanyak 12 kali hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas di depan markas kepolisian Kabupaten Bungo saat akan menuju Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata sabu yang di jual tersangka selama 12 kali itu beratnya 1 Kg. Selain menangkap pasutri ini, beberapa aset seperti mobil, tanah dan buku tabungan juga kita sita yang diduga dari hasil jual narkoba," katanya

Selain dijerat dengan undang-undang narkoba. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Tonton juga 'Kandang Khusus Bandar Narkoba Kelas Kakap Disiapkan':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads