"Sabu seberat 1 Kg itu didapat tersangka dari negara Malaysia, untuk diedarkan di Jambi," ujar Kepala BNNP Jambi, Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan petugas, sabu dari Malaysia itu dibawa tersangka dari Provinsi Kepulaun Riau (Batam) melalui jalur laut untuk dijual tersangka di Jambi.
Pasutri itu juga mengaku telah mengedarkan sabu di Jambi sebanyak 12 kali hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas di depan markas kepolisian Kabupaten Bungo saat akan menuju Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dijerat dengan undang-undang narkoba. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tonton juga 'Kandang Khusus Bandar Narkoba Kelas Kakap Disiapkan':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini