Dalam Sepekan, Enam Pelaku Resahkan Masyarakat Bojonegoro Diamankan

Dalam Sepekan, Enam Pelaku Resahkan Masyarakat Bojonegoro Diamankan

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 16:00 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Polisi Bojonegoro mengamankan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mereka yakni pelaku perampasan, perjudian dan penjual miras.

Polisi, mengamankan pemuda asal Bojonegoro diamankan diduga terlibat aksi perampasan. Agus Eka Jaya alias Kopral (19), asal Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, ini nekat merampas handpone milik warga yang melintas di warkop jalan Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.

Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah menahan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan pelaku pencurian kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh tersangka sepekan lalu. Modus pelaku ini dengan pura pura ngopi, kemudian mukul korban untuk diambil barang bawannya.


"Ngopi kemudian memukul korban untuk merampas barang," ujar Kapolres Budi kepada wartawan di kantornya, Jumat ( 17/1/2020).

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara," tambahnya.

Sementara Kasat reskrim AKP Rhifaldhy Hangga Putra mengatakan dalam sepekan ini telah mengamankan 3 pelaku perjudian dan ibu muda yang telah belasan tahun buka warung makan nyambi jualan miras pabrikan dan arak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita ratusan miras berbagai merk dan ratusan liter arak. Pemilik warung, Sumiati (45) asal Sidobandung Balen Bojonegoro juga diamankan.

"Kami amankan pula seorang ibu pemilik warung yang nyambi jual miras bertahun tahun lamanya. Ini pelaku kita amankan bersama barang bukti," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.