Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Mashudi mengakui terdapat 4 proyek gagal tahun lalu. Nilai total keempat proyek yang didanai APBD tahun anggaran 2019 itu mencapai Rp 1.511.539.000.
Salah satunya normalisasi saluran air dan trotoar di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan senilai Rp 267.539.000. Proyek ini dikerjakan CV Andan Sari dari Sidoarjo sebagai pemenang lelang.
Sedangkan 3 proyek lainnya dimenangkan CV Araya dari Sidoarjo. Yaitu pembuatan saluran air tengah (U Ditch) di Kalimati IV dan Kalimati III, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan senilai Rp 434.135.000, pembuatan saluran U Ditch baru di Lingkungan Banjaranyar dan Karanglo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari senilai Rp 391.965.000, serta pembuatan saluran air baru di Ngaglik, Kelurahan/Kecamatan Kranggan senilai Rp 417.900.000.
"Proyek di Jalan Niaga dan Ngaglik tidak dikerjakan sama sekali. Kalau di Kalimati progresnya baru sekitar 28 persen, sedangkan di Banjaranyar sekitar 11,43 persen," kata Mashudi kepada detikcom di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Rabu (15/1/2020).
Karena gagal menuntaskan proyek tersebut, lanjut Mashudi, CV Andan Sari dan CV Araya diberi sanksi tegas. Pihaknya memutus kontrak 4 pekerjaan pembangunan saluran air dan drainase dengan kedua perusahaan tersebut pada 27 Desember 2019.
Dana jaminan pekerjaan milik CV Andan Sari dan CV Araya di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) juga telah pihaknya cairkan untuk disetor ke kas Pemkot Mojokerto. Dana jaminan itu sebesar 30 persen dari nilai kontrak masing-masing proyek.
Jika dikalkulasi, nilai dana jaminan pekerjaan keempat proyek yang diambil Pemkot Mojokerto dari para rekanan cukup besar, yaitu Rp 453.461.700. Dengan rincian dari proyek di Jalan Niaga Rp 80.261.700, di Kalimati Rp 130.240.500, di Banjaranyar Rp 117.589.500, serta di Ngaglik Rp 125.370.000.
"Kami membayar para rekanan sesuai progres pekerjaan setelah nanti diaudit Inspektorat. Rekanan yang progres pekerjaannya nol persen, otomatis tidak mendapat pembayaran dan kehilangan dana jaminan pekerjaan," tegas Mashudi.
Tidak hanya itu, kata Mashudi, CV Andan Sari dan CV Araya juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau di-blacklist. Sehingga kedua perusahaan jasa konstruksi itu tidak akan bisa mendapatkan proyek di semua daerah di tanah air selama satu tahun ke depan.
"Sanksi blacklist masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat," terangnya.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ini menjelaskan, CV Andan Sari dan CV Araya menandatangani kontrak 4 proyek tersebut pada Oktober 2019. Artinya, saat itu waktu yang tersedia lebih dari cukup untuk menyelesaikan pembangunan saluran air dan drainase. Karena sesuai kalkulasi konsultan perencanaan, proyek-proyek itu seharusnya tuntas dalam 45-71 hari.
"Para rekanan sudah tiga kali kami beri surat teguran karena tidak ada aktivitas di lapangan. Yaitu akhir Oktober, November dan Desember. Karena sampai akhir tahun tidak tuntas, maka kami putus kontrak," ungkapnya.
Proyek gagal ini menyisakan persoalan bagi warga. Seperti di Kalimati gang IV, jalan aspal rusak parah akibat penggalian saluran air di tengah jalan. Selain itu, selokan lama tersumbat material galian.
"Dampak proyek yang terjadi seperti selokan akan kami perbaiki menggunakan anggaran pemeliharaan, tapi setelah selesai diaudit Inspektorat supaya tidak tumpang tindih dengan progres pekerjaan rekanan. Kalau pengaspalan jalan yang rusak akan ditanggung dana kelurahan tahun depan," jelas Mashudi.
Sementara 4 proyek gagal tidak bisa serta merta dilanjutkan awal tahun ini. Mashudi mengaku akan kembali melelangnya setelah anggaran disetujui dalam Perubahan APBD 2020.
"Solusinya kami jadwal ulang, perencanaan kami sesuaikan dengan hasil audit Inspektorat. Bisa kami masukkan ke P APBD 2020," tandasnya.
Terdapat 5 proyek lainnya yang juga gagal tuntas di Kota Mojokerto sepanjang 2019. 4 proyek berupa perbaikan atau pembangunan drainase dan selokan lingkungan di bawah tanggung jawab 4 kelurahan berbeda. Pelaksanaan pembangunan saluran air juga diserahkan kepada pihak rekanan atau pihak ketiga dengan dana total Rp 4.042.294.000.
Yaitu di Kelurahan Gunung Gedangan oleh CV Duta Perkasa senilai Rp 1.907.981.000, di Kelurahan Magersari oleh CV Manahadap senilai Rp 416.945.000, di Kelurahan Mentikan oleh CV Andan Sari senilai Rp 907.766.000, serta di Kelurahan Prajurit Kulon oleh CV Manahadap senilai Rp 809.602.000.
Sedangkan 1 proyek lainnya di bawah tanggung jawab RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Yaitu pengadaan alat kedokteran umum yang menggunakan dana pajak rokok senilai Rp 384.907.000. Proyek ini dimenangkan PT Esa Medika Mandiri. Dengan begitu, terdapat 9 proyek yang tidak tuntas di Kota Mojokerto dengan nilai anggaran Rp 5.938.740.000.
Halaman 2 dari 2