Penasehat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi melihat, JPU dengan alat buktinya telah gagal membuktikan dakwaannya selama proses persidangan. Dan Sugeng didakwa telah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 338 KUHP belum terbuktikan.
"Jaksa telah gagal membuktikan Pasal 340 dan 338 KUHP yang didakwakan terhadap Sugeng. Karena delik materiilnya sama sekali tidak didukung alat bukti. Bahwa pembunuhan ini adalah mengenai pasal delik materiil. Di mana akibat yang ditimbulkan harus dibuktikan. Akibatnya kan mati, sebabnya apa?," ujar Iwan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/1/2020).
Lantas di mana kegagalan yang dimaksud? Ketua LBH Peradi Malang Raya ini membeberkan, sesuai surat dakwaan, alat bukti yang disodorkan JPU yakni 12 keterangan saksi, dua saksi ahli, beserta dua surat dari ahli forensik dan ahli psikologi.
Jika mengacu pada keterangan 12 saksi di muka persidangan, lanjut Iwan, tak satupun saksi yang mampu menjelaskan secara terang bagaimana peran Sugeng dalam menghilangkan nyawa korban. "Semuanya hanya tahu ada penemuan potongan badan. Siapa yang melakukan tidak ada yang mengetahuinya. Sementara keterangan ahli justru mendukung Sugeng bukan pelakunya," bebernya.
Dia juga menjelaskan bagaimana hasil visum et repertum nomor 19.143/V yang dikeluarkan RS dr Saiful Anwar Kota Malang. Yang menerangkan secara gamblang bahwa pemotongan anggota tubuh dilakukan pada saat korban telah meninggal dunia.
"Visum menjelaskan gamblang, korban dipotong setelah meninggal dunia. Ada perbedaan, dipotong pada saat itu dan dipotong setelah mati. Sementara untuk penyebab kematian oleh visum diterangkan tidak ditemukan penyebabnya. Serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, hanya ada pembusukan lanjut," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini