Sugeng Terdakwa Mutilasi di Malang Ngaku Diintimidasi Saat Pembuatan BAP

Sugeng Terdakwa Mutilasi di Malang Ngaku Diintimidasi Saat Pembuatan BAP

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 21:54 WIB
Sugeng saat menjalani sidang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Sugeng Santoso (49) membantah semua keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga mengungkap adanya intimidasi selama proses penyidikan. Namun, tuduhan Sugeng dibantah oleh tiga penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota yang dihadirkan dalam persidangan.

Keterangan mengejutkan itu disampaikan Sugeng ketika menjalani sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Malang, Senin (13/1/2020). Saat diperiksa majelis hakim, Sugeng menyebut adanya kekerasan tersebut.

"Ketika saya berkata jujur, saya dipukul dan dipukuli terus. Sampai sakit semua badan," ucap Sugeng kepada majelis hakim, Senin (13/1/2020).

Bahkan, warga Jodipan, Kota Malang, itu juga menyebut kekerasan yang dialami mengakibatkan penglihatannya terganggu saat ini.


"Ini jadi tidak sama, yang kanan dengan kiri. Penglihatan mata saya bu hakim," ujar Sugeng.

Ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara meminta tiga penyidik yang dihadirkan sebagai saksi legowo atas bantahan serta keterangan yang disampaikan oleh Sugeng. Bagaimanapun, kata dia, semua pekerjaan memiliki risiko.

"Bapak penyidik tak usah merespons berlebihan, biarlah. Semua pekerjaan ada risikonya, bapak harus legowo," kata Dina.

Hari ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yakni tiga penyidik yang memeriksa Sugeng saat proses penyidikan.

Selain mereka, majelis hakim juga menghadirkan kuasa hukum Sugeng ketika awal kali menjalani penyidikan di Polresta Malang Kota 15 Mei 2019 silam.

Dalam keterangannya, tiga penyidik mengaku dalam proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Bahkan, mereka membawa bukti visual berupa rekaman video saat melakukan penyidikan terhadap Sugeng yang didampingi oleh pengacaranya kala itu.

Ketiganya juga membantah keras adanya intimidasi maupun tindak kekerasan selama proses penyidikan berjalan.

"Kami punya rekaman videonya Yang Mulia, dan kami bisa tunjukkan. Rekaman dibuat selama proses penyidikan yang berlangsung selama tiga kali sesuai BAP," ucap salah satu penyidik kepada majelis hakim.


Penasehat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi menyerahkan kepada majelis hakim terkait terdakwa membantah atau mengingkari segala hal yang dialami selama proses hukum ini berjalan. Karena terdakwa memiliki hak untuk itu.

"Itu hak terdakwa, dan kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai. Tadi sudah dihadirkan keterangan verbal lisan (saksi) tidak melakukan hal itu (kekerasan terhadap Sugeng)," terang Iwan terpisah.

Ketua LBH Peradi Malang Raya ini melihat belum tergambar dengan jelas rangkaian keterangan dalam fakta persidangan yang mengarah Sugeng telah membunuh. Sebaliknya, hal yang justru terungkap sementara adalah Sugeng telah memutilasi dan itu diakui terdakwa.

"Dari rangkaian keterangan saksi, jaksa penuntut belum dapat membuktikan jika Sugeng membunuh korbannya. Kalau memutilasi iya dan dibenarkan oleh terdakwa. Jadi dengan pasal 340 dan 338 KUHP yang didakwakan masih belum tergambar dengan jelas," katanya.

"Jadi definisi membunuh itu apa bagi terdakwa, dia benar-benar paham atau tidak. Apakah definisi mutilasi itu menurut dia (Sugeng) membunuh. Ini kita semua belum tahu," sambungnya.

Iwan menegaskan, ada sesuatu yang terputus ketika proses penanganan perkara terhadap Sugeng dan hal itu tak tercantum dalam BAP.

Yakni, ketika Sugeng dipulangkan usai pemeriksaan awal pada 15 Mei 2019. Ketika itu, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menjerat Sugeng sebagai tersangka.


"Ada missing link, setelah Sugeng dipulangkan ke mana dan di hari selanjutnya Sugeng ditetapkan sebagai tersangka. Yang terputus ini mau kita ungkap. Ini nasib manusia, sejahat-jahatnya Sugeng, kalau memang dia jahat ya harus masuk penjara. Sebaliknya, jika kalau dia bukan pelakunya, apa kita rela dia masuk penjara," pungkas Iwan.

Proses persidangan Sugeng bisa dibilang cukup menguras tenaga dan waktu. Diawali padatnya agenda sidang di PN Malang, sehingga membuat jadwal seringkali molor berjam-jam. Persidangan pun baru selesai digelar petang hari.

Seperti diberitakan, polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49). Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban.
Halaman 2 dari 3
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.