ATM tersebut merupakan cabang Karang Malang, Kecamatan Balerejo. "Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku yang mengendarai mobil Avanza datang sekitar pukul 03.08 WIB untuk membaca situasi sekitar lokasi. Kemudian, pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang datang lagi sekitar pukul 03.30 WIB dan melancarkan aksinya," ujar Kapolsek Balerejo AKP Suyanto kepada wartawan di lokasi, Senin (13/1/2020).
Aksi pencurian itu, kata Suyanto, pertama kali diketahui oleh anggota yang sedang melakukan patroli. Saat itu kondisi ruang ATM terbuka tanpa mesin.
"Diketahui pertama kali sekitar pukul 06.30 WIB. Saat anggota patroli dan melihat banyak kabel-kabel bercecer di depan mesin ATM BMD Syariah. Setelah dilalukan pemeriksaan, ternyata mesin ATM sudah tidak ada," imbuhnya.
Suyanto menyampaikan, pelaku menggondol mesin ATM yang ada di Jalan Surabaya-Madiun, Desa Sumberbening itu dalam waktu sekitar 30 menit.
"Para pelaku berhasil membawa mesin ATM dengan cara merusak baut pengancing di bawah mesin. Dan membawa mesin ATM menggunakan kendaraan roda empat. Mesin ATM tersebut berisi uang Rp 41,4 juta," imbuhnya.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti serta barang diduga milik pelaku yang tertinggal. Di antaranya jam tangan milik pelaku, potongan kabel dan gembok.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian ini. Di antaranya memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini