Penyekapan terjadi pada Sabtu (11/1) pagi. Edi Wasito (41), warga Kecamatan Sukorambi mendatangi anak laki-lakinya M (12), yang sedang asyik bermain game online. Sang anak main di sebuah warnet di Jalan Riau, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
"Anaknya itu dijemput bapaknya saat sedang bermain game online di salah satu warnet di daerah kampus Jalan Riau. Saat itu si anak ditarik paksa dan langsung dibawa pulang ke rumahnya," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin (13/1/2020).
Sampainya di rumah, si anak ditelanjangi di halaman rumah dan dianiaya. Beberapa kali bocah itu dipukul.
"Dia disekap dalam posisi tangan diikat dengan tali dari ban. Ujung jempolnya juga diborgol," imbuh Alfian.
Namun si anak berhasil kabur ke rumah tetangga. Korban diberi pakaian dan diantar ke Koramil setempat. Kemudian diteruskan ke Mapolsek Sukorambi.
Akibat perbuatannya itu, Edi Wasito kemudian ditangkap. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak. Juga dirawat oleh pengasuhnya," pungkas Alfian. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini