"Karena bernafsu, saya belum sama sekali (berhubungan seksual). Tidak pernah menikah. Korban tetangga saya," kata Kusno, Sabtu (11/1/2020).
Namun Kusno berdalih, aksi pencabulan itu tidak serta merta ia rencanakan. Ia tidak pernah sengaja memanggil atau membawa korban ke rumahnya.
"Ceritanya bukan saya yang memanggil. Dia datang sendiri main-main. Habis itu dia cerita. Dan akhirnya saya tempelkan alat kelamin saya," imbuhnya.
Mirisnya lagi, Kusno sudah mencabuli korban sebanyak lima kali. Untuk merayu korban, Kusno memberi iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu saja.
"Sudah beberapa kali korban ini dicabuli, dan perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Atas perbuatan bejatnya, kini ia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Bejat! Ayah di Polman Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil"
(sun/bdh)