"Kami dapat laporan sekitar pukul 10.00 WIB tadi, ada ular kobra anakan sepanjang 30 cm berada di selokan rumah sakit," kata Komandan Regu A Mako Damkar Jember Suharto, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: 5 Kobra Peneror Warga Jember Ditangkap |
Suharto menjelaskan pihaknya pun langsung menerjunkan satu unit mobil pemadam dan lima personel ke lokasi untuk menangkap ular itu.
"Sekitar pukul 10.20 WIB, dua ular jenis kobra bisa dievakuasi dari selokan RS dan saat ini sudah diamankan," sambungnya.
Menurut Suharto, laporan evakuasi ular hari ini merupakan yang pertama pada 2020. Dua ular kobra itu nantinya akan diserahkan ke BKSDA Jember.
Simak video Warga Sigi Digegerkan oleh Kemunculan Ular Kobra:
"Nantinya akan kami serahkan ke BKSDA sebelum dilepasliarkan ke Pulau Nusabarong," ujarnya.
Suharto menyampaikan ular kobra itu harus diamankan hidup-hidup. Sebab, hewan melata itu termasuk satwa dilindungi.
"Karena kobra merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Barang siapa yang membunuh hewan tersebut, baik sengaja atau tidak, ada sanksi pidananya," jelasnya.
"Jika ada ular kobra lagi, langsung panggil kami untuk evakuasi, dan jangan dibunuh," pungkasnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini