Jaka Prasetya (51), warga Kecamatan Kunjang harus berurusan dengan polisi setelah memerkosa tetangganya sendiri. Aksi perkosaan itu dilakukan di rumah korban yang kebetulan sedang sepi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melihat korban sedang menjahit baju di dalam rumah. Orang tua korban sedang keluar mengantarkan adiknya sekolah.
Mengetahui korban sendirian, pelaku kemudian melempar batu kecil ke jendela rumah korban. Merasa takut mengetahui ada pelaku di luar, korban lari ke dalam kamar.
Sesaat kemudian, pelaku mengejar ke kamar korban dengan mengiming-imingi uang Rp 1000 rupiah. Di dalam kamar itu pelaku memerkosa korban yang berusia 25 tahun.
"Jadi pelaku ini sudah mengamati korbannya, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan melempar batu dan mengikuti ke dalam kamar sambil membujuk korban dengan uang Rp 1.000 hingga terjadilah perbuatan keji itu," jelas Lukman, Selasa (7/1/2020).
Di hadapan polisi laki-laki paruh baya itu mengaku khilaf. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu mengaku lama tidak melakukan hubungan badan lantaran sudah 4 tahun bercerai dengan istrinya.
"Saya khilaf, saya sudah lama tidak berhubungan intim sejak jadi duda," ucap Jaka.
Akibat perbuatanya pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi. Pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini