Kasus Oknum Guru Cukur Massal Siswa SD Banyuwangi Dihukum Percobaan

Kasus Oknum Guru Cukur Massal Siswa SD Banyuwangi Dihukum Percobaan

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 19:23 WIB
Suasana usai sidang (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Kasus cukur rambut asal-asalan yang menyeret seorang guru dan dua warga PSHT asal Banyuwangi memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman pidana percobaan untuk ketiganya.

Kepada oknum guru pelaku cukur massal Arya Abri Sanjaya, majelis menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Sedangkan dua warga PSHT pengajar ekstra kurikuler, M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih," kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki.


Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut, kata Eko, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun kedepan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis akan berlaku.

Anak SD dicukur ngawur saat lapor polisi/Anak SD dicukur ngawur saat lapor polisi/Foto file: Ardian Fanani

Sementara itu, usai persidangan putusan tersebut, ratusan warga PSHT Banyuwangi yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya, menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.


Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.

"Kita semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan," kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.

Untuk diketahui, sidang kasus guru cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman pada 8 Maret 2019 lalu dan menyeret 2 orang anggota PSHT ini, sudah menjalani sebanyak 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.