Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Agus Setyaji mengaku telah memanggil Dinas PUPR selaku pengelola kegiatan. Hasilnya diketahui plengsengan di Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek tersebut belum diserahkan dari pihak kontraktor pelaksana kepada pengelola kegiatan.
"Dia (PUPR) menunjukkan beberapa dokumen dan tidak dibayar. Artinya belum ada pembayaran, kala saya memanggil pengelola kegiatan," kata Bambang Agus Setyaji, Senin (6/1/2020).
Menurut Bambang, pemkab sama sekali tidak mengalami kerugian, karena tidak ada anggaran yang mengucur ke pihak kontraktor. Dengan kondisi tersebut kerugian justru dialami oleh pihak kontraktor.
Bambang menjelaskan, proyek pembangunan senilai Rp 2,6 miliar tersebut tidak hanya plengsengan, namun juga terdapat beberapa pekerjaan peningkatan jalan.
"Kemarin dari pengelola saya tanya. Langsam apa satuan? ternyata satuan. Kalau satuan, berarti di sini yang sudah selesai bisa dibayarkan," imbuhnya.
Sedangkan untuk pekerjaan yang ambrol atau tidak selesai tidak akan dibayarkan oleh pengelola kegiatan.
Sementara itu disinggung terkait polemik ada atau tidaknya pendampingan TP4D Kejaksaan, kepala inspektorat ini memiliki penjelasan tersendiri.
"Saya kira begini, jumlahnya banyak. Dari sisi nilai, layak untuk diajukan pendampingan. Karena prosedur pendampingan sendiri harus ada pengaduan. Nah, sehingga yang dimaksud bupati pendampingan di sini, kalau ada masalah kemudian hari, terkait ini, kita mesti harus menggunakan jaksa pengacara negara," ujar Bambang.
Sebelumnya, plengsengan sepanjang 27 meter di Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek ambrol pada akhir Desember lalu, padahal pengerjaan proyek baru selesai pertengahan Desember.
Tonton juga video Kesaksian Pegawai, Detik-detik Gedung di Slipi Ambruk:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini