Kajari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan paket proyek senilai Rp 2,6 miliar lebih tersebut bukan bagian dari agenda pembangunan yang dimintakan pendampingan ke TP4D kejaksaan oleh pemerintah daerah setempat.
"Mohon ditanya kepada sumbernya yang ngomong kayak gitu, dasarnya apa, karena itu tidak termasuk yang kami dampingi," kata Lulus, Senin (6/1/2020).
Pernyataan ini sekaligus merupakan bantahan atas komentar Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin beberapa waktu yang lalu yang mengklaim proyek TPJ itu merupakan pendampingan TP4D. Ia juga sempat menyampaikan jika pemerintah masih menunggu kajian hukum dari kejaksaan atas persoalan ambrolnya pekerjaan tersebut.
Lulus menambahkan pada tahun anggaran 2019, Kejari Trenggalek mendapatkan mandat pendampingan melalui TP4D maupun Datun terhadap beberapa proyek besar diantaranya pembangunan gedung gedung dinas kesehatan, gedung Kecamatan Dongko, gedung dinas sosial P3A, gedung BKD, gedung Kejaksaan Trenggalek, gedung Kesbangpol.
Sedangkan pendampingan hukum atau legal asisten 2019, diantaranya pembangunan GOR tipe B, kegiatan peningkatan jalan Pal Daplang-Bangun, jalan Craken-Ngulung Kulon, paket pekerjaan gedung rawat jalan RSUD dr Soedomo, rehabilitasi Puskesmas Munjungan, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
"Salah satunya renovasi alun-alun, kemudian revitalisasi Pasar Munjungan dan revitalisasi pasar tipe D dari Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Sebelumnya, plengsengan di Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek yang baru selesai dibangun akhir 2019 ambrol. Seluruh konstruksi melorot ke dasar sungai. Pemerintah daerah menyebut ada kelalaian dalam pembangunan itu.
Tonton video Fenomena Tanah Bergerak di Trenggalek Rusak Sekolah hingga Masjid:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini