Mereka yang diamankan adalah DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Kebanyakan dari mereka merupakan warga Banyuwangi.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (06/01/2020).
Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Yakni di kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepoutara BKPH Pesanggaran, dan petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 6 orang pelaku.
Menurut Arman, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.
"Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda angin keluar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truk dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan)," ujar Arman.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan 43 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran. Selain itu juga diamankan 2 unit truk, 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda angin, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.
"Total kerugian negara akibat illegal logging ini mencapai Rp 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp 400 ribu perbatang," tutup Arman.
Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, keenam tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini