Dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 bernomor 300/1124/410.107.3/2019 dinyatakan, akan dilakukan kegiatan pelepasan segel Pol PP yang terpasang di CV Trisehajtera Mandiri (Restoran dan karaoke Vivace) Jalan Tanjung 46 Sukorejo dan CV Patria Vista Bersama (Restoran dan Karaoke Next) Jalan Veteran 76 Kepanjenkidul. Sebab berdasarkan hasil evaluasi, perizinan karaoke telah berlaku efektif dan dimiliki.
Pelepasan segel sedianya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Satpol PP Pemkot Blitar, Hakim Sisworo.
Namun ketika dikonfirmasi, pelepasan segel itu ternyata batal dilaksanakan. Penundaan pelepasan segel juga tidak dijelaskan akan berlangsung sampai kapan.
"Kami tunda, karena kami belum siap teknis administrasinya. Ini kami buatkan surat penundaan," jawab Hakim ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2020).
Disinggung soal tidak sinkronnya pihak yang menerbitkan izin dan kebijakan Satpol PP, Plt Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan pemkot mengikuti perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat. "Kami ikuti perkembangan situasi, kondisi dan respon di masyarakat. Jangan sampai timbul anggapan pemda semata-mata tidak memberikan kesempatan berusaha," kata Santoso kepada detikcom.
Apakah penundaan pelepasan segel ini tidak memicu pemilik bisnis melakukan gugatan perdata ke PTUN seperti yang dilakukan pemilik karaoke Maxi Brillian? Santoso kembali menegaskan, mau tidak mau pemilik usaha hiburan malam bersabar menanti keputusan pemkot.
"Makanya, hari ini kami hearing dulu dengan dewan. Nanti baru diambil keputusan," imbuhnya.
Santoso juga menampik tudingan kebijakannya ini bersifat populis. Atau sebagai strategi untuk melancarkan dirinya maju sebagai calon wali kota dalam Pilwali Oktober mendatang.
"Ooo ndak, sama sekali endak. Saya hanya menegakkan aturan yang ada," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini