Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan sebelumnya ada 5 mobil yang diambil pemiliknya dengan menunjukkan surat lengkap beserta bukti pembayaran pajak. Kini, ada dua lagi pemilik yang mengambil mobilnya dengan bukti lengkap.
"Kemarin kan 9, yang dua sudah diambil pemiliknya, ada STNK dan BPKB," kata Gidion di Surabaya, Rabu (1/12/2020).
Gidion menambahkan lima mobil yang hanya memiliki form A dikembalikan lagi kepada importir.
"Kemudian yang lima itu, form A kita kembalikan ke importir. Dia proses masuknya legal, cuma dia tinggal nunggu surat. Nah, nunggu surat ini kan ndak bisa satu dua hari. Tinggal importir ini yang mengurus surat bersama pembelinya. Importir Jakarta, mangkanya dia titipkan di bengkel Surabaya," paparnya.
Tak hanya itu, Gidion menambahkan pihaknya juga bersedia mengawal proses para pemilik supercar ini hingga mereka membayar pajak.
"Ini bisa kita yakinkan, mereka akan membuat surat pernyataan akan membayar pajak dan nanti akan kita sampaikan ke kantor pajak. Kita akan kawal sampai dia bayar pajak," lanjut Gidion.
Namun, jelas Gidion, jika belum juga membayar pajak, pihaknya juga tak akan memberikan izin mobil-mobil tersebut beroperasi di wilayah Jatim.
"Nah selama belum bayar pajak mobil itu dilarang operasional di jalan raya. Kita komitmen Polda Jatim dan Dirlantas tak mengeluarkan surat ganti jalan, atau surat STCK," pungkasnya. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini