Puluhan Motor Knalpot Brong Gagal Dipakai Tahun Baruan di Jombang

Puluhan Motor Knalpot Brong Gagal Dipakai Tahun Baruan di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 01 Jan 2020 00:33 WIB
Jumpa Pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Puluhan sepeda motor berknalpot brong gagal digunakan untuk merayakan malam Tahun Baru 2020 di Jombang. Puluhan sepeda motor itu disita dalam razia selama 7 hari.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, pihaknya gencar merazia sepeda motor sejak 25-31 Desember 2019. Razia terhadap sepeda motor berknalpot brong untuk menjamin perayaan malam tahun baru di Kota Santri berjalan aman, nyaman dan lancar.

Karena suara bising knalpot brong bakal mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, suara knalpot tak standar itu berpotensi memicu perkelahian antarkelompok pemuda.


"Selama tujuh hari kami menyita 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," kata Boby kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).

Tidak hanya itu, lanjut Boby, pihaknya juga menyita 31 sepeda motor yang tidak standar. Seperti menggunakan velg dan ban kecil, serta tidak dilengkapi spion.


Menurut dia, para pemilik puluhan sepeda motor yang disita bisa mengambilnya setelah perayaan malam Tahun Baru. Salah satu syaratnya yaitu membawa surat kepemilikan kendaraan. Seperti BPKB dan STNK.

"Juga kami minta membawa perlengkapan standarnya. Misalnya knalpot brong kami minta langsung diganti dengan yang standar sebelum dibawa pulang," pungkasnya.
Halaman 2 dari 1
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.