Lagi, Pemkot Blitar Segel Tempat Karaoke Maxi Brillian

Lagi, Pemkot Blitar Segel Tempat Karaoke Maxi Brillian

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 11:56 WIB
Salah satu ruang karaoke yang disegel/Foto: Erliana Riady
Surabaya - Satpol PP Pemkot Blitar kembali menyegel tempat karaoke Maxi Brillian. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam itu melanggar Perda terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Aturan itu tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2017 Pasal 33. Segel tak hanya ditempel di bagian depan gedung. Namun juga di pintu masuk utama dan 14 ruang karaoke yang tersedia.


Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar Agus Suherli menyatakan, penyegelan pagi ini dilakukan setelah melalui beberapa tahap administrasi yang sudah dipenuhi. "Penyegelan ini demi tertib perizinan dan ketenteraman dan ketertiban di Kota Blitar. Karena Kafe Brillian tidak berizin," kata Suherli kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Proses penyegelan dilakukan petugas Satpol PP didampingi perwakilan Ormas Islam dan pihak kepolisian. Sejak awal, desakan penutupan tempat hiburan malam ini kontinyu dilakukan oleh beberapa Ormas Islam di Kota Blitar. Hingga terbit rekomendasi dari DPRD Kota Blitar kepada pemkot untuk menutup semua tempat karaoke yang tidak memenuhi perizinan.

Namun kebijakan Pemkot Blitar menutup karaoke Maxi Brillian mendapat perlawanan hukum. Mereka menggugat kebijakan itu ke PTUN Surabaya, dan dikabulkan.

Putusan PTUN Surabaya menjadi angin segar bagi Karaoke Maxi Brillian untuk beroperasi kembali. Namun penolakan kembali datang dari warga sekitar dan juga Ormas Islam. Beberapa kali, massa Ormas Islam berkumpul di lokasi Maxi Brillian untuk melakukan sweeping. Namun berhasil diredakan pihak kepolisian.


Lalu bagaimana tanggapan pihak Maxi Brillian dengan penyegelan kembali bisnis hiburan malam ini? Manager Operasionalnya, Handoko Pramono mengatakan, pihaknya taat hukum.

"Kami kooperatif. Kami taat hukum. Tentunya langkah-langkah hukum akan kami ambil. Pemkot memang sudah banding. Seharusnya pemkot menghormati persidangan. Silahkan banding sampai selesai. Di situ kan ada putusan sela. Selama proses banding itu, seharusnya kami bisa buka. Sekarang yang arogan siapa? Seharusnya masyarakat dan pemerintah taat hukum semuanya lah," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.