Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Sidoarjo Ipda Neneng Hernawati mengatakan, knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sesuai di pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Apabila kedapatan menggunakan knalpot brong akan kami tindak tegas. Ditilang dan di denda Rp 250 ribu," jelas Neneng kepada detikcom saat dikonfirmasi di pasar barang bekas di Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Selasa (31/12/2019).
Namun sebelumnya, pihaknya mengantisipasi adanya penggunaan knalpot brong itu dengan melakukan pelarangan kepada pedagang barang bekas menjual belikan knalpot brong.
"Untuk mengantisipasi saat perayaan tahun baru di wilayah Sidoarjo tidak ada knalpot brong yang dipakai oleh pengendara sepeda motor. Langkah awal kami melarang pedagan menjual knalpot brong," kata Neneng kepada wartawan.
Sementara di tempat yang sama Arifin (31) pedagang barang bekas yang menjual knalpot brong mengatakan, akan mengikuti larangan yang dikeluarkan Satlantas Polresta Sidoarjo.
Dia menyadari bahwa knalpot brong suaranya sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
"Kami akan mentaati larangan dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kami memang menjual knalpot brong, karena banyak pembeli yang mencari pada saat tahun baru seperti ini," tandas Arifin. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini