Razia Miras Jelang Tahun Baru di Mojokerto, 108 Liter Arak Disita

Razia Miras Jelang Tahun Baru di Mojokerto, 108 Liter Arak Disita

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 08:27 WIB
Puluhan botol arak yang disita petugas (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Petugas gabungan merazia sejumlah warung dan kafe yang menjual minuman keras tanpa izin di Kota Mojokerto. Hasilnya, petugas menyita 108 liter arak dan puluhan botol minuman beralkohol lainnya. Penyitaan ini untuk mencegah pesta miras yang marak terjadi pada perayaan malam tahun baru 2020.

Razia pedagang miras melibatkan Satpol PP, polisi, TNI, Polisi Militer, serta Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto. Petugas gabungan menyasar sebuah warung di Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.

Dari warung milik Khusnul ini, petugas menyita 103 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Terdiri dari 72 botol atau 108 liter arak, serta 31 botol bir dan vodka. Miras jenis vodka mempunyai kadar alkohol 40 persen.

Selain itu, petugas gabungan juga menyita 30 botol bir dari karaoke Queen di Jalan Bypass Mojokerto. Dengan begitu, minuman beralkohol yang disita mencapai 133 botol. Seluruh minuman tersebut diangkut ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara.


"Razia kali ini kami ingin memotong peredaran miras supaya yang pernah terjadi tidak terulang," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Kejadian yang diharapkan Dodik tidak terulang yaitu tragedi tahun baru 2014 silam. Saat itu 17 orang tewas setelah menenggak miras oplosan yang berbahan dasar arak.

Ia menjelaskan, ratusan botol miras itu disita karena pedagangnya tidak mempunyai izin menjual minuman beralkohol. Menurut dia, kedua pedagang dianggap melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

"Selain minuman kami sita, penjualnya kami kenakan tindak pidana ringan," terangnya.


Sementara petugas BNN Kota Mojokerto meringkus seorang pengguna narkoba di karaoke Graha Popy, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Pengunjung karaoke berinisial YK (39), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon ini diduga kuat usai mengonsumsi morfin. Hal itu terungkap setelah Y menjalani tes urine.

"Bisa jadi dia mengonsumsi ganja, tapi samar. Yang lebih mutlak morfin. Namun, morfin jarang digunakan," ungkap Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi.

Oleh petugas, YK langsung diamankan ke kantor BNN Kota Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan. Petugas mendalami jenis narkoba yang dikonsumsi pria bertubuh kurus ini. Selain itu, petugas juga mencari kemungkinan adanya barang bukti narkoba di tempat tinggal YK.

"Kami juga lakukan asesmen medis karena sampai saat ini belum kami temukan barang bukti. Kalau kami temukan barang bukti narkoba, dia kami proses pidana," tandas Suharsi.



Tonton juga video Polisi Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Senjata Rakitan di Ampana:

[Gambas:Video 20detik]



(sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.