"Kami telah menyita 350 botol miras berbagai jenis dan merk. Mulai dari arak, Bir putih dan hitam, Vodka, dan lainnya," kata Kasat Sabhara Polres Mojokerto, AKP Bambag Eko Sujarwo kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).
Bambang menjelaskan, ratusan botol miras itu disita petugas dari 9 warung remang-remang dan kafe yang ada di Kecamatan Ngoro, Mojoanyar, dan Mojosari. Menurut dia, kesembilan penjual miras melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Ada sembilan penjual miras yang kami proses sidang tipiring. Sudah kami koordinasi dengan pengadilan, baru Januari bisa disidangkan," terangnya.
Razia miras, lanjut Bambang, akan rutin digelar sampai malam perayaan malam tahun baru. Pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.
"Penyalahgunaan miras bisa ditekan, minimal dengan masyarakat tanpa mengonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana yang lain, seperti penganiayaan," ujarnya.
Di samping gencar merazia miras, tambah Bambang, pada 31 Desember nanti akan dilakukan penyekatan melibatkan TNI, Sat Sabhara, dan Sat Lantas Polres Mojokerto. Menurut dia, penyekatan dimulai pukul 18.00 WIB di lima titik. Meliputi jalur Pasinan, Jampirogo, Pacet, Ngrame, dan Pungging.
"Kami razia menyeluruh, baik orang, barang, maupun kendaraan yang akan menuju ke Mojosari dan Pacet sebagai pusat perayaan malam tahun baru. Kalau ada penyimpangan miras, sajam, knalpot brong kami amankan," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini