"Intinya kami masih mengupayakan jalur non-litigasi sehingga harapannya masih ada mediasi lanjutan," kata Dina Putri Pratiwi pendamping korban kepada detikcom, Senin (30/12/2019).
Dina mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemulihan terhadap korban yang disebut dalam kondisi depresi pascakejadian kekerasan seksual tersebut.
"Untuk saat ini kami masih fokus pemulihan korban, mengingat kondisi korban masih depresi pasca kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Dina melalui pesan WhataApp.
Dina menambahkan untuk proses advokasi selanjutnya masih menunggu kesiapan korban.
"Jadi kami masih mengupayakan ada mediasi lanjutan tapi menunggu kesiapan korban terlebih dahulu," imbuh Dina.
Dina mengaku pendampingan berawal dari salah satu korban yang menghubungi dirinya via Direct Message (DM) di akun instagram-nya 8 Desember 2019 lalu.
Hingga akhirnya diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke MCW. Beberapa forum sempat dilalui saat proses pelaporan itu berjalan.
"Saya awalnya tidak mengenal korban, dia menghubungi saya lewat DM instagram. Kemudian ada komunikasi dan diputuskan untuk lanjut. Yakni melapor ke lembaga (MCW) dengan tuntutan pelaku dipecat serta restitusi tanggung jawab pemulihan korban," beber Dina.
Dina juga menyatakan tidak pernah memberikan keterangan atau membenarkan bahwa korban Y adalah jurnalis yang aktif di Persma (Pers Mahasiswa).
Namun, sesuai kronologis yang telah dibuat, korban Y merupakan seorang jurnalis dan statusnya sama dengan korban X yaitu mahasiswi.
"Iya, kedua korban adalah mahasiswi," jawabnya saat ditanya status kedua korban.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini