Aktivisnya Disebut Perkosa 2 Perempuan, Malang Corruption Watch Bicara

Aktivisnya Disebut Perkosa 2 Perempuan, Malang Corruption Watch Bicara

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 18:45 WIB
MCW angkat bicara terkait tuduhan aktivisnya memerkosa 2 perempuan (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Dugaan pemerkosaan menghampiri Malang Corruption Watch (MCW). Salah satu aktivis mereka viral disebut telah melakukannya terhadap dua perempuan. MCW pun angkat bicara terkait tuduhan itu.

Koordinator Badan Pekerja MCW M Fahrudin mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait persoalan itu agar mendapatkan informasi yang valid untuk landasan pengambilan sikap.

"Kami sudah keluarkan sikap resmi secara lembaga, sebagai bentuk klarifikasi. Bahwa pertama, kami bersepakat, kekerasan seksual menjadi musuh bersama. Tapi jangan kemudian menghilangkan proses-proses atau syarat-syarat yang itu kemudian punya implikasi persoalan hukum, itu kan berbahaya," ujar Fahrudin dalam jumpa pers, Jumat (27/12/2019).

"Kedua, sampai hari ini, kami MCW melakukan upaya untuk melakukan pendalaman terhadap informasi-informasi yang berkembang. Baik itu informasi yang bersumber dari mereka yang mengaku sebagai pendamping, dan bersumber dari terduga pelaku dan bahkan kami mencoba untuk berkomunikasi dengan dengan pihak korban," sambungnya.


Fahrudin menambahkan dari penggalian keterangan pada sejumlah pihak tersebut diharapkan bisa mendapatkan informasi yang valid terhadap persoalan ini.

"Sehingga duduk perkaranya jelas, dan bisa menjadi pijakan lembaga untuk mengambil sikap terhadap terduga pelaku. Karena kami mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Fahrudin.

Dikatakan Fahruin, MCW telah membentuk tim pencari fakta demi membongkar persoalan yang sebenarnya terjadi. Hal ini dilakukan juga menyangkut pihak-pihak yang tersebut dalam persoalan itu.

"Jadi kami sudah bentuk tim, mini tim lah untuk mencari dan mengungkap fakta, sebenarnya yang terjadi seperti apa. Bukan kami menghalang-halangi atau menutup nutupi. Justru kami sangat terbuka, kalau ada pihak lain yang merasa memiliki informasi untuk mendukung sejumlah informasi-informasi yang ada, maka itu bisa diberikan kepada kami untuk menambah data-data atau informasi yang kami miliki," ujar Fahrudin.

Ditanya apakah MCW pernah didatangi terkait persoalan itu?. Fahrudin mengatakan pernah.


"Mereka (pendamping) pernah datang, dan bahkan kami MCW yang kemudian pro aktif untuk bertemu dengan yang mengaku pendamping dan korban. Betul gak ya? apa yang dikehendaki korban seperti yang dikehendaki pendamping. Kami secara kelembagaan harus fair dong, untuk mencari informasi yang sebenarnya. Tapi saat itu, kami meminta bertemu korban tidak boleh," paparnya.

Melalui surat bernomor 122/K/BP-MCW/XII/2019, MCW menyampaikan klarifikasi atas tuduhan itu.

Ada beberapa hal yang disampaikan MCW dalam menanggapi press rilis berjudul Pernyataan Sikap Bersama: Pecat, dan beri sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan bersihkan gerakan antikorupsi dari predator seksual.

Termasuk beberapa terkait statemen di media sosial yang dikeluarkan beberapa pihak. Berikut isi lengkap sikap MCW :

1. Bahwa kami, secara lembaga sepakat tindakan pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang patut dihukum dan menjadi musuh bersama. Akan tetapi dalam proses membuktikan kebenarannya, harus dilakukan dengan syarat-syarat prosedur dan skema yang jelas. Bukan dengan cara sporadis dan hanya berdasarkan informasi pihak lain yang sifatnya testimonium de auditu.

2. Bahwa MCW tengah melakukan proses investigasi internal terkait kasus tersebut dan sedang mendalami kasus yang terjadi dengan hati-hati dan sebaik-baiknya.

3. Bahwa MCW menghormati segala upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pendamping, namun hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang valid dan memadai dari pihak yang berkompeten untuk memberikan informasi yang sebenarnya, sehingga masih terus mengupayakan bertemu dengan pendamping maupun korban.

4. Bahwa MCW masih berusaha melakukan pendekatan dan upaya klarifikasi langsung kepada masing-masing pihak yang terkait untuk memperjelas posisi kasus apakah ini seperti kasus yang dituduhkan atau bukan, sebab sementara ini yang beredar masih terjadi ketidaksesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lainnya.

5. Bahwa MCW, terkait tuntutan pemberhentian salah satu anggota badan pekerja MCW yang dimaksud, kami perlu melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi, dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal organisasi.

Selain itu, kami akan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme (perspektif perlindungan korban) yang tepat.

6. MCW meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya yang dapat menimbulkan sikap dan tindakan yang mengarah kepada fitnah dan ujaran kebencian, yang secara langsung maupun tidak langsung akan memecah belah dan menghambat soliditas dan solidaritas gerakan bersama. (fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.