Pelaku bernama Ahmad Nur Fauzi (25) warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, akhirnya ditangkap. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online itu tega menipu ibu kandungnya, Siti Nuryati dengan mengaku diculik dan meminta tebusan uang Rp 100 juta kepada keluarganya.
Ibu kandung pelaku yang juga pensiunan guru itu dibuat panik kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Saat itu pelaku mendapat pesan singkat di handphonenya jika anaknya diculik.
Dalam pesan singkat yang diterima ibu kandungnya, tertulis jika anak kandungnya ingin selamat, maka korban harus mengirim uang sebesar Rp 100 juta sebagai tebusan.
"Jadi pada tanggal 24 Desember kemarin, ada laporan tindak pidana, diduga penculikan. Selanjutnya orang tua korban pada tanggal 26 Desember, jam 21.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke SPKT," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto kepada wartawan di Gedung Anindita, Sabtu (28/12/2019).
Iwan menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pada 27 Desember sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Tonton juga Dua Orang Jadi Tersangka Penculikan Bayi di Trenggalek :
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini