Seabrek Kasus Asusila di Bondowoso Sepanjang 2019

Kaleidoskop 2019

Seabrek Kasus Asusila di Bondowoso Sepanjang 2019

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 08:41 WIB
Salah satu tersangka kasus asusila di Bondowoso saat menjalani pemeriksaan/Foto: Chuk Shatu Widarsha
Bondowoso - Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur marak di Bondowoso. Selama 2019, ada 20 kasus yang telah ditangani pihak kepolisian.

Dari jumlah tersebut, 16 kasus telah masuk ke ranah pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Para pelaku kebanyakan divonis di atas 10 tahun penjara.

Sementara sisanya masih belum terungkap. Sebab, para pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Terhitung sejak bulan Maret hingga Desember 2019 ini, kasus asusila terhadap anak di bawah umur memang cukup menonjol," kata Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).

Ia membenarkan masih ada beberapa kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang belum terungkap. Itu karena pelakunya sudah melarikan diri sebelum sempat diperiksa polisi. Namun pihaknya tetap melakukan pengejaran.

"Kasus-kasus semacam ini sebenarnya menjadi tanggungjawab kita semua. Khususnya pemerintah kabupaten, tokoh agama, serta tokoh masyarakat," papar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara ini.

Sebab, imbuhnya, polisi hanya bisa melakukan tindakan secara hukum setelah kejadian. sementara stakeholder lainnya berperan melakukan pembinaan moral serta sosialisasi pada masyarakat.

Menurutnya para pelaku asusila yang sudah dibawa ke meja hijau tersebut rata-rata telah divonis di atas 10 tahun. Sebab, mereka terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016, atas perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Berikut beberapa kasus asusila di Bondowoso:

Bapak Perkosa Anak Kandung, Februari 2019

Seorang bapak berinisial EM (36), warga Tegalampel tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu biasanya dilakukan saat si anak yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut pulang sekolah. Pada jam-jam tersebut ibu korban biasanya pergi ke ladang mencari rumput untuk pakan ternaknya.

Terungkapnya kasus itu bermula saat si anak tiba-tiba enggan untuk pulang ke rumahnya, tapi memilih pulang ke rumah tetangga. Setelah dibujuk, si anak akhirnya mengaku takut karena jika pulang ke rumah sering diperkosa oleh bapaknya.

Mendengar pengakuan anak, para tetangga akhirnya geram dan mendatangi si bapak. Nyaris terjadi amuk massa. Beruntung ada tokoh masyarakat yang dapat menenangkan. Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi terdekat.

Kenalan di Medsos Lalu Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa, Maret 2019

Seorang gadis di Kecamatan Sumberwringin jadi korban perkosaan yang dilakukan M (19), warga Desa Jebung Kidul, Tlogosari.

Peristiwa itu berawal saat si gadis berkenalan dengan seorang pemuda di media sosial. Melalui dunia maya itu, keduanya lantas janjian untuk ketemu dilanjutkan dengan jalan-jalan.

Pelaku juga berdalih akan mengajak korban untuk dikenalkan pada orang tuanya. Namun, alih-alih mengajak ke rumahnya, pelaku malah membelokkan motornya ke sebuah hutan pinus di Desa Taman, Grujugan, lantas memperkosanya.


Alasan Minta Pijat, Pria Ini Perkosa Anak SD, April 2019

Seorang pria berinisial BA (46) memperkosa anak di bawah umur. Warga Desa Mrawan, Tapen itu sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yang masih duduk di bangku SD.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berdalih tubuhnya pegal-pegal. Pelaku lantas meminta korban yang memang sering bermain di rumah pelaku untuk memijat dan menginjak-injak badannya.

Rupanya, hal itu hanya modus pelaku. Karena tak lama berselang, pelaku meminta korban untuk pindah ke kasur. Di bawah ancaman, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersedia diperkosa.

Lantaran merasa kesakitan saat buang air kecil, korban lantas bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Gadis di Bawah Umur Diperkosa Kakak Tiri Hingga Hamil, April 2019

Di bulan yang sama tepatnya 15 April 2019, seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa kakak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan RD (25), warga Tapen. Pelaku merupakan kakak tiri korban yang juga tinggal serumah.

Perbuatan biadab itu biasanya dilakukan pelaku pada korban ketika rumah sepi. Saat kejadian korban mengaku selalu dalam ancaman pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut harus putus sekolah karena merasa malu. Sebab, kandungan di perutnya kian membesar.


Guru Ngaji Cabuli Santriwati, September 2019

Peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat Bondowoso ialah kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustaz berinisial AAZ (52), warga Jambesari.

Ustaz AAZ yang juga Kepala TPQ dan guru SD itu disebut-sebut telah mencabuli setidaknya 9 orang santriwatinya. Dari 9 santriwati itu, 6 di antaranya melapor secara resmi ke polisi. Sedangkan sisanya enggan melapor dengan alasan malu pada warga jika aib itu diketahui orang lain.

Keenam santriwati itu lantas dimintakan visum. Hasilnya, ada kerusakan di alat vital para korban disebabkan gesekan benda tumpul. Polisi kemudian menetapkan sang ustaz sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan.

Kepada polisi, si ustaz mengakui semua perbuatannya. Aksi pencabulan itu biasanya dilakukan saat santriwati beristirahat malam. Sebab, para santriwati biasanya menginap di rumah sang ustaz yang juga berfungsi sebagai TPQ tersebut. Santriwati memang sering menginap untuk belajar lebih intensif dalam menghafal Alquran.


Pria Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur, Desember 2019

Kasus asusila juga terjadi pada pengujung tahun, tepatnya 17 Desember 2019. Seorang pria berinisial H (48), warga Pujer memperkosa gadis di bawah umur yang masih duduk di kelas 5 SD.

Gadis berusia 10 tahun itu menjadi korban kebejatan orang yang sebenarnya merupakan familinya. Pelaku kini dijebloskan sel tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut.
Halaman 2 dari 5
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.