Pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim menjelaskan, penjadwalan ulang paripurna interpelasi tidak diatur dalam tata tertib. Yang ada adalah, bupati hadir sendiri menjawab interpelasi atau menunjuk wakil bupati atau pejabat di bawahnya untuk mewakili. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Bupati Faida.
"Berdasarkan tata tertib, bahwa seharusnya bupati hadir sendiri atau datang diwakili. Karena di tatib tidak ada penjadwalan ulang, maka sidang tadi kita teruskan untuk mendengar pandangan umum fraksi," terang Halim, Jumat (27/12/2019).
Dalam pandangan umum fraksi, semua sepakat untuk melanjutkan ke hak angket. Bahkan usulan itu langsung dirapatkan dalam Badan Musyawarah untuk menentukan waktu paripurna pembentukan panitia hak angket.
"Insya Allah hari Senin (30/12) kita akan paripurnakan untuk membentuk panitia hak angket," sambung Halim.
Panitia angket ini, sambung wakil ketua DPRD Jember itu, berwenang melakukan penyelidikan untuk mengungkap sejumlah persoalan yang ada di Pemkab Jember. Selain untuk mengungkap tiga hal yang ditanyakan dalam interpelasi, panitia angket juga akan melakukan penyelidikan terkait sejumlah proyek yang belakangan diduga bermasalah.
"Hak angket ini kan bisa memanggil, bahkan bisa memaksa melalui penegak hukum, orang-orang yang perlu dimintai keterangan. Harapan kita, dengan hak angket ini bisa membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi," kata Halim.
Panitia angket, lanjut Halim, memiliki waktu 60 hari untuk menjalankan tugasnya. Selanjutnya, panitia angket memberikan laporan dalam sidang paripurna.
"Termasuk memberikan rekomendasi terkait hasil penyelidikan yang dilakukan," pungkas legislator dari Partai Gerindra itu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini