Pelaku bernama M Iqbal Maulana (19) warga Desa Banjar Banggi, Kecamatan Pitu, Ngawi. Ia baru mengenal korban dalam sebulan terakhir melalui aplikasi percakapan Hello Yo. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin merampas harta benda korban.
"Jadi pelaku ini baru saling mengenal sebulan lalu melalui aplikasi percakapan online, Hello Yo. Motif pelaku membunuh hanya ingin merampas harta benda korban," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Dicky menambahkan, awalnya pelaku janjian bertemu di sebuah jalan kampung dekat rumah korban. Lalu pelaku membonceng korban menggunakan motor korban. Iqbal kemudian membawa korban ke arah sekitar hutan.
"Jadi janjian dengan korban, naik motor milik korban keliling hingga dekat hutan. Sebelumnya korban sempat menolak dan ingin jalan di Alun-alun Ngawi saja," paparnya.
Harta benda korban yang dirampas pelaku yakni motor Honda Beat warna hitam bernopol AE 3156 JD serta sebuah ponsel. Pelaku yang merupakan residivis dua kali kasus curanmor, lanjut Dicky, telah menjual hasil perampasan kepada seseorang warga Sidoarjo. Motor matic itu dijual seharga Rp 4,5 juta.
"Untuk hasil rampasan sepeda motor milik korban termasuk ponsel telah dijual ke warga Sidoarjo. Dijual hasil curanmor itu sekitar Rp 4,5 juta yang uangnya telah dibelikan ponsel baru. Untuk penadah juga kita amankan karena membeli barang yang tidak ada dokumen," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini