Aksi Rohman mencuri hanya memakai kolor terekam kamera CCTV di rumah korban Sumargi, Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Jumat (13/12) dini hari. Dalam video ini, tersangka terlihat mengendap-endap di dalam rumah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban itu dengan memakai kolor motif garis putih-hitam.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi salah satu petunjuk untuk meringkus Rohman. Pria asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini berhasil diringkus di Krembangan, Surabaya, Rabu (25/12). Karena berusaha kabur, dia mendapatkan hadiah timas panas dari polisi pada betis kanannya.
Kepada penyidik, lanjut Andre, Rohman mengaku 3 kali melakukan pembobolan rumah warga dalam semalam pada Jumat (13/12). Salah satunya rumah Panitera PN Tuban. Sepekan setelahnya, Jumat (20/12), tersangka sukses membobol 2 rumah warga dalam semalam. Kelima rumah warga yang dibobol tersangka berada di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah kami kembangkan, ternyata tersangka Rohman mencuri di 5 TKP di Mojokerto. Semuanya selalu pakai kolor dan berhasil semua," kata Andre kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
Ia menjelaskan, tersangka nekat mencuri hanya memakai kolor untuk menerapkan ilmu sirep. Yaitu ilmu yang biasa dipakai pencuri untuk membuat penghuni rumah tertidur lelap. Sehingga aksi mereka tidak ketahuan penghuni rumah.
Selain itu, dengan hanya memakai kolor, Rohman yakin tidak akan kepergok warga sekitar setelah berhasil mencuri di rumah para korban. "Tersangka mengaku mencuri hanya memakai kolor supaya pas sudah selesai orang-orang tidak ada yang melihatnya," terang Andre.
Hanya memakai kolor motif garis-garis hitam dan putih, Rohman masuk ke rumah para korban dengan lebih dulu memanjat pagar belakang rumah. Selanjutnya tersangka naik ke atas genteng, lalu turun ke bagian belakang rumah korban. Dia masuk ke dalam rumah dengan membuka pintu dapur.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri, ponsel milik korban, uang Rp 2.050.000 hasil curian, sebuah dompet milik korban, serta celana kolor yang dipakai tersangka.
Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dalam Keadaan yang Memberatkan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandas Andre.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini