Hati-hati! 404 Perlintasan Kereta Api Daop 8 Surabaya Tanpa Penjaga

Hati-hati! 404 Perlintasan Kereta Api Daop 8 Surabaya Tanpa Penjaga

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 14:53 WIB
Sosialisasi PT KAI Daop 8 Surabaya/Foto file: Amir Baihaqi

"Di mana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda STOP. Berhenti, tengok kanan-kiri. Apabila aman bisa melanjutkan perjalanan," imbuhnya.

Aturan tersebut sudah tertuang jelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. "Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata," sambungnya.


Dalam kesempatan itu, Suprapto membenarkan adanya kecelakaan di palang pintu antara Stasiun Sengon dan Lawang. Atau tepatnya di KM 21+9 sampai dengan 22+0 petak jalan Sengon-Lawang, Kabupaten Malang, siang tadi.

Kecelakaan melibatkan KA Mutiara Selatan tujuan Malang yang menabrak pengendara motor di perlintasan tanpa penjaga. "Untuk korban dibawa warga ke Puskesmas Purwosari. Korban adalah laki-laki dengan keadaan luka parah," pungkasnya.

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.