"Di mana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda STOP. Berhenti, tengok kanan-kiri. Apabila aman bisa melanjutkan perjalanan," imbuhnya.
Aturan tersebut sudah tertuang jelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. "Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Suprapto membenarkan adanya kecelakaan di palang pintu antara Stasiun Sengon dan Lawang. Atau tepatnya di KM 21+9 sampai dengan 22+0 petak jalan Sengon-Lawang, Kabupaten Malang, siang tadi.
Kecelakaan melibatkan KA Mutiara Selatan tujuan Malang yang menabrak pengendara motor di perlintasan tanpa penjaga. "Untuk korban dibawa warga ke Puskesmas Purwosari. Korban adalah laki-laki dengan keadaan luka parah," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini