"Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos di daerah Sidoarjo pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
"Saat ditangkap melarikan diri. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," lanjut Memo.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Polisi menemukan 7 plastik klip berisi kurang lebih 610 gram sabu dan dua plastik berisi 329 butir pil ekstasi.
Menurut Memo, tersangka mengedarkan narkoba karena disuruh oleh seseorang berinisial FN yang saat ini menjadi DPO. Dalam setiap transaksi pengirimannya, tersangka mendapat imbalan upah sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
"Keterangan tersangka, ia hanya kurir yang mengirimkan pesanan dengan menggunakan sistem ranjau atas perintah FN yg kini DPO," tuturnya
"Dan setiap pengiriman tersangka mendapat imbalan upah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tandasnya.
Polisi Tangkap Penyuplai Sabu di Palu, Asetnya 10 Miliar:
(iwd/iwd)