Seperti informasi yang dihimpun, Fortuner yang tertangkap polisi ditumpangi pasangan suami-istri Moedjoko dan Yuni Fatmawati. Mereka merupakan warga Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Upaya pasutri itu mengulak arak tercium polisi saat melintas di jalur poros nasional. Tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.
"Pasangan suami istri ini berhasil dihadang dan diamankan Polsek Deket pada Minggu (22/12) malam," kata Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro pada wartawan, Senin (23/12/2019).
Menurut Sunaryo, anggota piket Polsek Deket mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan melintas mobil Fortuner warna hitam dengan nopol L 1485 BN dari arah utara ke selatan menuju ke simpang tiga Dusun Nginjen, yang mengangkut arak. Mendapati laporan itu, polisi kemudian tancap gas melakukan penghadangan.
"Ternyata informasi yang diterima benar karena tidak lama kemudian melaju mobil Fortuner dari arah utara seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Saat dihadang dan dihentikan, lanjut Sunaryo, sang pengemudi tak kuasa mengelabui 2 petugas. Setelah menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM, petugas meminta izin untuk menggeledah SUV tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat miras jenis arak sebanyak 20 kardus yang berisi 240 botol. Dengan isi tiap botolnya 1,5 liter," lanjut Sunaryo.
Di hadapan petugas, Moedjoko mengakui kalau arak yang ia bawa dibeli dari Tuban dan akan dijual di Surabaya. Pengemudi, barang bukti dan saksi Yuni Fatmawati dibawa ke Polsek Deket untuk diperiksa.
"Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Sabhara Polres Lamongan untuk sidang tipiring," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2