Warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sopir truk sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan karena lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael, Sabtu (21/12/2019).
Penahanan Indra Yadi, kata dia setelah polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Juga dari CCTV yang merekam peristiwa kecelakaan tersebut.
Indra Yadi dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
"Selain menahan tersangka, truk dan motor yang terlibat kecelakaan juga kita amankan sebagai barang bukti," tamdanys.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Perumahan Argopuro Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, viral di medsos. Kecelakaan ini melibatkan motor Honda BeAT bernopol P 2210 TA dan dump truk pengangkut pasir bernopol P 8077 UQ.
Tragedi tragis itu disebabkan karena dump truk yang dikemudikan Indra Yadi (26) warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, menerobos traffic light. Truk yang melaju dari Selatan itu, akhirnya menyerempet motor Honda BeAT yang melaju dari Barat. Pengendara motor, H. Saiful Rahman (71), tewas setelah terjatuh dari motor dan terlindas ban belakang truk.
Kecelakaan itu sempat terekam CCTV yang terpasang di lokasi. Bahkan rekaman peristiwa itu kemudian viral di medsos dan sejumlah grup WhatsApp (WA).
Simak juga video Truk Hantam Truk di Tol Purbaleunyi, Satu Orang Tewas:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini