"Menyatakan terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II Iuneke Anggraini tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik secara bersama-sama," kata hakim ketua Dwi Purwadi saat membacakan putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/12/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I yaitu dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun dan terdakwa II selama 1 tahun 6 bulan," lanjut hakim Dwi Purwadi.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 ribu. Putusan kepada Henry dan istrinya sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Meskipun mendapatkan vonis lebih ringan, kedua terdakwa Henry dan istrinya melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Menanggapi itu, JPU Ali Prakoso langsung menyatakan banding juga.
"Kami banding Yang Mulia," tandas JPU Ali menanggapi upaya banding tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik bermula pada tahun 2010. Saat itu, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee ke PT Graha Nandi Sampoerna.
Namun, mereka diketahui baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan baru tercatat di kantor Dispendukcapil pada 9 November 2011. Akibat pemalsuan keterangan pernikahan itu, PT Graha Nandi Sampoerna merasa dirugikan secara material dan imaterial dan melaporkan kedua terdakwa.
Tonton juga Pria Bawa Sabu Ditangkap Usai Tabrak Mobil Polisi dan Pagar Rumah :
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini