Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut jika jadi diajukan.
"Soal praperadilan ini intinya kita akan hadapi, kita siap. Ada konsekuensi dari hasil penyitaan itu, apalagi kami juga sudah melakukan pengamanan barang bukti," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Barung juga memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada sejumlah mobil yang ilegal. "Dasar-dasar penangkapan kita terbukti tidak ada surat-surat dan berdasarkan Bappeda juga kan mobil-mobil ini tidak bayar pajak," tambah Barung.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pemilik supercar, Aga Khan mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan. Ia menilai, penyitaan yang dilakukan polisi menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga.
Menurut Aga, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalau pun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.
"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini