2 Supercar yang Disita Polda Jatim Dilengkapi Form B, dari Negara Mana?

2 Supercar yang Disita Polda Jatim Dilengkapi Form B, dari Negara Mana?

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 15:16 WIB
Supercar yang disita Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi menyita 14 supercar yang diduga tak membayar pajak hingga bodong. Lima supercar sudah diambil pemiliknya, ada tujuh yang dilengkapi formulir A dan dua lagi memiliki formulir B.

Kabid Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim Galih Ilham Setiawan memaparkan, Formulir A merupakan dokumen impor kendaraan dari Bea Cukai. Dokumen ini harusnya diajukan ke Samsat untuk dijadikan dokumen seperti BPKB dan STNK.


Namun dokumen ini bisa saja dipalsukan. Untuk itu, Galuh menyebut pengecekan ini merupakan ranah polisi. Sementara untuk formulir B merupakan surat keterangan kendaraan impor yang digunakan untuk perwakilan negara asing atau kedutaan. Sehingga tidak ditarik biaya masuk.

"Untuk form B-nya, form B itu adalah keterangan dari Bea Cukai bahwa kendaraan itu digunakan untuk perwakilan negara asing, sehingga dia tidak dipungut bea masuk pungutan dalam impor lainnya. Free kendaraan itu. Namun ada tulisannya di situ bahwa itu tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain," kata Galih di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Lalu, mengapa dua supercar yang memiliki form B bisa disita polisi? Galih menyebut ada indikasi atau permainan yang harus diselidiki polisi. Galih juga menyebut kendaraan form B harusnya tak boleh dipindahtangankan.

Simak Video "Brumm! Puluhan Supercar Mengaspal di Banyuwangi"



"Nah ini kenapa kok form B itu barangnya ada di sini, bukan di kedutaan atau perwakilan negara lain? itu juga nanti ranah kepolisian untuk menindaklanjuti, kita akan cek sesuai nomor rangka mesinnya nanti kita cek di Bea Cukai," imbuhnya.

Sementara Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, dua supercar yang dilengkapi form B berasal dari dua negara berbeda. Yakni Algeria, Afrika Utara dan Kamboja.


"Dua kendaraan yaitu Ferrari. Dua unit ini menggunakan form B asal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja. Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," tambah Luki.

Saat ditanya apakah ada unsur kerja sama dengan kedutaan dalam dugaan kasus tersebut, Luki menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal-usul awal kendaraan ini. Karena dalam form B sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan," pungkas Luki.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.