Supercar-nya Disita, Pemilik Akan Praperadilankan Polda Jatim

Supercar-nya Disita, Pemilik Akan Praperadilankan Polda Jatim

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 19:44 WIB
Supercar yang disita Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Pemilik supercar yang disita Polda Jatim akan menempuh jalur praperadilan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik supercar, Aga Khan.

Menurut Aga, langkah ini dilakukan karena penyitaan yang dilakukan aparat menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aga mengaku mendampingi klien pemilik satu unit McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim.

"Saya juga pengacaranya Brotherhood Club Indonesia yang diketuai Ahmad Sahroni," kata Aga melalui sambungan telepon di Surabaya, Rabu (18/12/2019).


Penyitaan yang dilakukan polisi melanggar KUHAP, Lanjutnya, karena tanpa klarifikasi melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Saat itu, mobil kliennya juga langsung diambil saat terparkir di rumah.

"Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," ujarnya.

Aga menyebut, pengamanan ini semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran. Seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalau pun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.

"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP dulu. Begitu semestinya polisi," lanjutnya.

Tak hanya itu, Aga menyebut semestinya polisi tidak bisa menyita supercar yang terparkir di rumah atau tempat lainnya karena alasan belum membayar pajak. Menurut Aga, ini menjadi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Sedangkan jika dicurigai bodong, penyelidikan dan penyidikannya semestinya dilakukan oleh Penyidik PNS dari Bea Cukai. Bukan kepolisian.

Aga menilai penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim merupakan tindakan semena-mena dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu dia berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

"Saya mungkin kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.