Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia M Ali Baharudin mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mempunyai tugas penting untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh limbah industri. Yaitu mengawal dan mengawasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) setiap pabrik di Kota Santri.
Terjadinya pencemaran Avur Budug Kesambi oleh limbah klorin, belerang dan mikroplastik di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang menjadi bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan DLH Jombang. Terlebih lagi, pabrik kertas PT MAG dan pabrik plastik UD MPS diduga mencemari sungai tersebut selama bertahun-tahun.
"Saya melihat seakan-akan ada pembiaran," kata Ali saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/12/2019).
Pabrik kertas PT MAG di Desa Patuk, Kecamatan Kesamben, Jombang diduga membuang limbah cairnya langsung ke Avur Budug Kesambi tanpa lebih dulu diolah dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair itu disinyalir dibuang melalui 2 pipa tersembunyi yang masing-masing berdiameter 4 dim.
Salah satu pipa ditanam sejak sekitar 5 tahun lalu. Sedangkan pipa satunya ditanam sekitar 2 tahun lalu. Akibatnya, Avur Budug Kesambi tercemar limbah yang mengandung klorin dan belerang.
Selain itu, Avur Budug Kesambi juga tercemar limbah mikroplastik yang diduga dari UD MPS di Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang. Pabrik plastik ini pernah dijatuhi sanksi administrasi karena tak mempunyai izin membuang limbah cair pada Januari 2019.
Kasus pencemaran Avur Budug Kesambi ini, sepatutnya menjadi pembelajaran bagi DLH Kabupaten Jombang ke depan. Menurut Ali sebagai pihak yang bertugas mengawal dan mengawasi UKL dan UPL, DLH seharusnya rutin melakukan pemantauan.
"Seharusnya DLH sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan melakukan kegiatan rutin. Misalnya dari sekian banyak titik yang dimonitoring ada yang menyimpang dari UKL, UPL dan Amdal, bisa dilaporkan ke pihak berwenang," terangnya.
Menurut Ali, DLH Kabupaten Jombang memang tidak mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran lingkungan hidup. Namun, DLH bisa melaporkan temuan dari hasil pemantauan ke polisi atau Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"DLH punya tugas melakukan pengawasan bisa berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan untuk menindak. Undang-undang lingkungan harus ditegakkan. Kalau memang ditemukan pelanggaran pidana harus ditegakkan," tandasnya.
Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin, belerang dan mikroplastik. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai hingga mematikan tanaman petani.
Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitam kecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga nampak berbui dan mengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, di dalam sungai juga ditemukan beberapa ikan yang mati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini